Setelah membicarakan Tentang Bisnis Forex yang Haram,sekarang saya akan membongkar Bisnis online yang haram selanjutnya yaitu HYIP.

Apa itu HYIP?
HYIP atau High Yield Investment Program atau Program Investasi Dengan Profit Tinggi merupakan program investasi yang tumbuh dan berkembang pesat terutama di internet. Perkembangan HYIP di internet sendiri baru dirasakan sekitar tahun 2003 - 2004 dan mulai tahun 2005 telah meraja lela dan sampai juga ada orang Indonesia yang memulai usaha ini. Banyak sekali HYIP yang saat ini dibuat dengan tujuan untuk menipu terutama bagi mereka yang belum paham tentang resiko dan bahayanya berinvestasi di HYIP.
HYIP banyak yang menerapkan "ponzi scheme" yaitu suatu skema dimana orang yang masuk dahulu pada program mendapat profit yang didapat dari orang yang masuk belakangan, dan apabila sudah tidak ada yang masuk atau yang masuk berkurang, maka program tersebut akan tutup (scam). HYIP sendiri saat ini banyak menggunakan mata uang internet (e-payment / e-money) seperti e-gold, e-bullion, e-wallet, asia-wallet, dll. Beberapa di antaranya ada juga yang mempunyai mata uang sendiri seperti SwissCash dengan mata uang e-point, ataupun lewat transfer bank maupun "Bank-Wire". E-Gold merupakan mata uang yang paling banyak dipakai saat ini untuk investasi.
Jenis-jenis HYIP
HYIP sangat banyak dan beragam yang beredar saat ini di internet. Dari besarnya pembayaran ada terdapat HYIP yang membayar 0.1% perhari bahkan hingga 1000% perhari. HYIP yang membayar di atas 5% perhari biasanya dibuat dengan tujuan 100% menipu, paling lama bertahan bulanan. Ada HYIP yang membayar per-hari, per-minggu, per-bulan dan ada juga yang membayar per-jam, per-menit bahkan per-detik. HYIP yang bayarnya per-jam, per-menit, dan per-detik juga dibuat untuk tujuan menipu yang biasanya tutup dalam waktu mingguan.
Dari cara pembayaran ada 3 macam cara yang biasa dilakukan oleh HYIP yaitu:
1. Manual - pembayaran (withdraw) ini harus disetujui dahulu oleh pengelola (admin) HYIP baru dibayarkan ke anda antara 1 - 48 jam setelah anda meminta pembayaran atau profit telah jatuh tempo lewat transfer ke e-payment (e-gold) langsung.
2. Instant - pembayaran langsung diterima anda setelah anda meminta pembayaran (request withdraw) dan saat itu juga tertransfer ke e-payment (e-gold) tanpa perlu di-approve oleh admin HYIP.
3. Fully Automatic - pembayaran akan langsung tertransfer ke rekening e-payment (e-gold) tanpa perlu anda minta terlebih dahulu.
Banyak orang mengkategorikan HYIP juga berdasarkan lama waktu beroperasinya, kredibilitas dan pembayarannya selama ini dengan posisi (rank) seperti hot, platinum, gold, silver, under trial, problem, not paid (scam) dan juga HYIP ada yang digolongkan HYIP yg benar dan yang 100% menipu. Biasanya HYIP yang tidak benar adalah yang profitnya di atas 5% per-hari.

Ini dia jawaban Ustad Ahmad Sarwat yang ada di websitenya :

disebutkan bahwa keuntungan investasi itu dengan cara diberi bunga sekian persen
per bulan atau pertahun dari jumlah uang yang diinvestasikan, jelas sekali bahwa
ini adalah investasi ribawi. Hukumnya haram dan tidak ada sedikit pun perbedaan
pendapat di kalangan ulama tentang keharamannya. Riba ini termasuk riba nasi’ah, yaitu riba
yang terjadi karena seseorang meminjamkan uang kepada pihak lain dengan syarat
pengembaliannya harus dengan bunga. Prinsip keharamannya ada pada bunganya yang
meski dibuat serendah mungkin, namun tetap saja hukumnya haram. Meski pun
tujuannya untuk dibisniskan atau dijadikan modal bergerak yang mendatangkan
keuntungan.
Bila kemudian sistem ini dijajakan lewat internet
dengan nama investasi online atau apapun namanya, secara prinsip ribanya
tidak ada yang berubah. Sehingga hukumnya tetap haram.
Kecuali bila investasi itu menerapkan sistem bagi
hasil, di mana kalau ada keuntungan, maka keuntungan itulah yang dibagi,
sebaliknya bila ada kerugian juga ditanggung bersama, barulah investasi
online itu halal dan diberkahi.
Maka sebaiknya Anda berhati-hati bila melihat iklan
dan peluang berinvestasi, baik di media internet ataupun media cetak, bahkan
meski di media yang berbau Islam sekalipun. Sebab seringkali didapatkan
iklan-iklan seperti itu justru di media yang dekat dengan Islam. Entah
redaksinya kurang teliti atau kurang mengerti, tetapi seharusnya iklan-iklan
model seperti itu tidak boleh ada di media Islam.
Semoga Allah SWT melindungi kita dari ancaman api
neraka, karena kehendak kita meninggalkan harta haram akibat riba. Dengan niat
ikhlas untuk menjauhi larangan Allah SWT, marilah kita tinggal riba dalam bentuk
apapun.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan, maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu
pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.{QS.
Al-Baqarah: 279}
Kalau pun di antara kita ada yang sudah terlanjur
melakukannya, semoga Allah memaafkan dan mengampuninya, selama dirinya bertaubat
dan segera menghentikannya.
 +Ada tambahan lagi dari saya bahwa Bisnis ini belum tentu Menguntungkan karena banyak website yang berbohong/tutup dll..

Source : blog.re.or.id
 

Categories:

Leave a Reply